Pendahuluan

Jika saya memegang mandat presiden hari ini, saya membaca dua rilis yang terbit berdekatan pada awal Oktober 2026 sebagai satu kesatuan: laporan harga dan laporan instrumen. Pada 1 Oktober 2026, Badan Pusat Statistik mengumumkan inflasi September 2026 sebesar 3,28 persen secara tahun ke tahun dengan indeks harga konsumen 112,31, tertinggi di Provinsi Sulawesi Utara 7,59 persen dan terendah di Sumatera Selatan 2,55 persen [1]. Sehari kemudian, pada 2 Oktober 2026, Badan Pangan Nasional menambah penugasan kepada Perum Bulog untuk menyalurkan beras SPHP sebanyak 74,18 ribu ton, setara 14,83 juta kemasan lima kilogram, dengan kebutuhan anggaran Rp409 miliar dan tenggat salur 20 November 2026 [3].

Rincian bulanannya memberi pesan yang berbeda dari kesan umum. Inflasi September 2026 tercatat 0,30 persen secara bulanan dan 2,17 persen secara tahun kalender, sedangkan angka tahunan 3,28 persen berada di atas capaian September 2025 yang sebesar 2,65 persen [2]. Untuk beras sendiri, inflasi tahunannya mencapai 3,73 persen, naik dibanding bulan sebelumnya, tetapi masih lebih rendah daripada September 2025 sebesar 4,06 persen dan September 2024 sebesar 5,91 persen [3]. Dengan kata lain, tekanan harga beras memang ada dan perlu dijawab, namun ia bukan satu-satunya sumber tekanan pada bulan itu.

Sasaran inflasi yang dijaga bersama, yaitu 2,5 plus minus 1 persen untuk 2026 dan 2027, masih terpenuhi pada posisi tersebut [5]. Karena itu tulisan ini bukan alarm atas satu bulan data, melainkan penilaian atas pilihan instrumen: apakah tambahan penyaluran beras sudah menyasar sumber tekanan yang paling menentukan, dan apa yang masih hilang menjelang dampak El Nino yang lebih kering.

Permasalahan

Lapis pertama adalah ketidaksesuaian antara komoditas yang menekan dan instrumen yang diumumkan. Rilis yang dirinci pers menunjukkan kelompok makanan, minuman, dan tembakau mencatat inflasi 0,88 persen dengan andil bulanan 0,26 persen, dan komoditas penyumbang terbesarnya adalah cabai rawit dengan andil 0,08 persen, cabai merah 0,06 persen, serta daging ayam ras 0,05 persen [2]. Beras berada di urutan setelahnya dengan andil 0,03 persen, disusul telur ayam ras 0,02 persen dan kangkung 0,01 persen [2]. Sementara itu, instrumen yang ditambah secara resmi pada awal Oktober adalah penyaluran beras SPHP sebesar 74,18 ribu ton [3].

Bagi saya dua hal itu tidak saling meniadakan, tetapi memperlihatkan urutan prioritas yang belum sepenuhnya bertemu. Ketika cabai rawit, cabai merah, dan daging ayam ras masing-masing menyumbang lebih besar daripada beras [2], stabilisasi harga pangan tidak dapat bertumpu hanya pada penambahan pasokan beras, sebaik apa pun pelaksanaannya. Kemampuan menyalurkan beras justru sudah terbukti: penugasan sebelumnya sebanyak 828 ribu ton tuntas 100 persen pada 23 September 2026 [3]. Karena kapasitas itu ada, persoalannya bukan daya laksana, melainkan arah sasaran.

Lapis kedua adalah watak tekanan yang berada di luar harga yang diatur negara. Komponen bergejolak mencatat inflasi 1,46 persen dengan andil 0,24 persen, sedangkan komponen inti 0,10 persen dengan andil 0,06 persen dan harga yang diatur pemerintah hampir tidak bergerak [2]. Artinya, tekanan bulan itu datang dari pangan segar yang harganya dibentuk cuaca, musim panen, dan jalur distribusi, bukan dari keputusan tarif. Secara tahunan, kelompok makanan menyumbang 1,28 persen, transportasi 0,58 persen, dan perawatan pribadi serta jasa lainnya 0,53 persen [2], sehingga pangan tetap menjadi sumber inflasi yang paling dekat dengan belanja harian rakyat.

Disparitas antardaerah memperkuat pembacaan itu. Inflasi tahunan Sulawesi Utara 7,59 persen berbanding Sumatera Selatan 2,55 persen [1] adalah jarak yang terlalu lebar untuk dijelaskan oleh satu sebab nasional. Saya menilai jarak tersebut menuntut peringatan dini per komoditas dan per daerah yang terbuka bagi publik, bukan hanya angka nasional bulanan. Untuk program stabilisasi khusus cabai dan daging ayam pada kuartal IV 2026 beserta proyeksi inflasi resmi akhir tahun, data belum terverifikasi dalam bahan yang saya pegang, sehingga saya mencatatnya sebagai kebutuhan keterbukaan data, bukan sebagai tuduhan kepada pihak mana pun.

Lapis ketiga adalah tanda persoalan waktu panen dan distribusi pada beras. Badan Pangan Nasional mengutip penjelasan Badan Pusat Statistik bahwa kenaikan harga beras September 2026 terutama disebabkan berkurangnya pasokan setelah puncak panen raya serta kemarau yang lebih kering terkait El Nino, dengan pasokan gabah ke penggilingan terhambat di beberapa sentra [3]. Padahal luas panen padi Januari sampai November 2026 diperkirakan 10,56 juta hektare, lebih tinggi daripada 2023 sebesar 9,86 juta hektare dan 2024 sebesar 9,69 juta hektare [3], sementara produksi beras Januari sampai Agustus 2026 tercatat 25,29 juta ton atau naik 0,07 persen [4]. Kenaikan inflasi beras tahunan ke 3,73 persen [3] di tengah produksi yang relatif stabil [4] karena itu lebih tepat dibaca sebagai persoalan panen dan kelancaran distribusi daripada kekurangan kapasitas produksi.

Ada pula capaian yang perlu saya akui secara jujur. Luas panen 10,56 juta hektare itu lebih baik daripada dua periode El Nino sebelumnya [3]; penguatan stok dijalankan melalui pengadaan beras komersial 75,3 ribu ton di luar cadangan pemerintah [4]; dan sinergi Bank Indonesia dengan TPIP serta TPID melalui Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera sudah dibangun untuk mengantisipasi dampak El Nino [5]. Penilaian ekonom bahwa keterbatasan beras premium di ritel modern merupakan penyesuaian pasar setelah penertiban produsen, bukan gangguan swasembada [4], juga saya pegang agar kritik ini tidak dibaca sebagai keraguan atas pasokan nasional.

Yang tersisa dari tiga lapis itu adalah satu pertanyaan: apakah instrumen yang kita tambah sudah mengikuti komposisi tekanan yang kita ukur. Selama jawabannya belum, stabilisasi cenderung bekerja pada bagian yang paling mudah dijangkau, bukan pada bagian yang paling menekan.

Solusi Teknis

Prinsip saya sederhana: instrumen harus mengikuti komposisi tekanan, dan setiap langkah wajib menyebut lembaga pelaksana, tenggat, dampak terukur, serta penilaian kelayakan. Tujuh langkah berikut saya ajukan untuk satu semester ke depan.

Pertama, Badan Pangan Nasional — papan peringatan dini harga pangan per komoditas dan per daerah, tenggat tiga puluh hari. Papan itu memuat andil cabai rawit, cabai merah, daging ayam ras, beras, telur ayam ras, dan sayuran utama di setiap provinsi, diperbarui setiap pekan [2]. Dampaknya, daerah dengan inflasi setinggi 7,59 persen seperti Sulawesi Utara [1] dapat melihat komoditas mana yang harus ditangani lebih dahulu, dan intervensi berhenti menunggu rilis bulanan. Kelayakannya tinggi karena data harga sudah dikumpulkan lintas lembaga; yang perlu ditambahkan hanyalah penerbitan dalam satu tabel yang sama.

Kedua, Kementerian Pertanian melalui direktorat jenderal hortikultura dan peternakan — kalender pasokan cabai dan daging ayam ras, tenggat enam puluh hari. Kalender itu memetakan perkiraan panen dan kebutuhan antardaerah, sehingga kesenjangan pasokan cabai rawit, cabai merah, dan daging ayam ras [2] terbaca sebelum harga bergerak. Dampaknya, rencana tanam dan pengaturan pasokan bersandar pada perkiraan panen, bukan pada harga yang sudah melonjak. Kelayakannya sedang, sebab datanya tersebar di pemerintah daerah dan pelaku pasar, sehingga kuncinya adalah kesediaan berbagi data secara rutin.

Ketiga, Kementerian Perdagangan — pemantauan harga harian dan operasi pasar terjadwal, tenggat empat puluh lima hari. Pemantauan diarahkan pada cabai rawit, cabai merah, daging ayam ras, beras, dan telur ayam ras di pasar induk serta ritel, dan hasilnya diumumkan setiap pekan [2]. Dampaknya, gejolak harga terdeteksi dalam hitungan hari, bukan setelah inflasi bulanan terbit [2]. Kelayakannya tinggi karena jaringan pasar induk dan dinas perdagangan daerah sudah berjalan; yang dituntut adalah disiplin pelaporan dan kesiapan operasi sebelum harga memuncak.

Keempat, Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah provinsi dengan inflasi tertinggi — penguatan TPID, tenggat satu kuartal. Sulawesi Utara dengan inflasi tahunan 7,59 persen [1] dijadikan daerah pendampingan utama, sementara Sumatera Selatan dengan inflasi 2,55 persen [1] dipelajari sebagai sumber praktik yang dapat ditiru. Dampaknya, selisih antardaerah dipersempit melalui pertukaran cara kerja, bukan melalui seruan umum. Kelayakannya tinggi karena TPID sudah menjadi forum rutin di setiap provinsi; yang perlu diubah adalah fokusnya, dari rapat menjadi rencana kerja per komoditas.

Kelima, Badan Pusat Statistik — tabel andil per komoditas dan per provinsi yang terbit lebih awal setiap bulan, tenggat tiga bulan. Tabel itu melengkapi angka nasional dengan andil tiap komoditas dan tiap provinsi, sebagaimana rincian yang kini tersedia bagi kelompok makanan, transportasi, dan perawatan pribadi [2], sehingga pembaca dapat membandingkannya dengan inflasi daerah [1]. Dampaknya, daerah dan kementerian bekerja dengan satu rujukan yang sama dan tidak lagi berselisih tafsir atas angka. Kelayakannya tinggi karena bahan itu sudah dihimpun dalam proses penghitungan yang rutin.

Keenam, Bank Indonesia bersama TPIP — protokol antisipasi El Nino dan komunikasi sasaran inflasi, tenggat enam bulan. Protokol itu menautkan Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera [5] dengan pemantauan pangan yang bergerak mengikuti cuaca, serta menegaskan sasaran 2,5 plus minus 1 persen sebagai bingkai bersama [5]. Dampaknya, antisipasi El Nino tidak berhenti pada pernyataan kesiapan, tetapi masuk ke kalender kerja daerah dan pelaku pasar. Kelayakannya tinggi karena koordinasi pusat dan daerah melalui TPIP serta TPID telah terbentuk.

Ketujuh, Perum Bulog — penuntasan penyaluran beras SPHP dan penjadwalan yang tidak menekan panen, tenggat tiga puluh hari. Penyaluran 74,18 ribu ton yang dijadwalkan tuntas pada 20 November 2026 [3] dilengkapi rencana penguatan stok di luar cadangan pemerintah seperti pengadaan beras komersial 75,3 ribu ton yang telah direalisasikan [4]. Dampaknya, pasokan tetap terjaga pada musim paceklik tanpa membuat harga gabah di tingkat petani tertekan saat panen. Kelayakannya tinggi karena gudang, anggaran, dan jaringan penyaluran sudah tersedia.

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama adalah intervensi hortikultura yang merugikan petani saat panen. Bila negara membeli atau melepas pasokan cabai tanpa memperhatikan musim, harga di tingkat petani dapat jatuh justru ketika mereka memanen [2]. Mitigasinya, pembelian pasokan dilakukan pada musim panen raya dan pelepasan dilakukan di luar musim panen, dengan jadwal serta harga pembelian diumumkan sebelum musim tanam dimulai agar petani menanam dengan perkiraan yang jelas.

Risiko kedua adalah penyaluran SPHP yang menekan harga gabah petani. Penambahan 74,18 ribu ton [3] dapat berbarengan dengan panen di sentra produksi dan membuat pembeli gabah menahan harga. Mitigasinya, jadwal penyaluran per provinsi diumumkan lebih dahulu, volume diarahkan ke wilayah yang pasokannya tipis, dan penyaluran tidak dijalankan bersamaan dengan panen raya di daerah pemasok [3].

Risiko ketiga adalah data harian yang tidak andal sebagai dasar keputusan. Program stabilisasi khusus cabai dan daging ayam pada kuartal IV 2026 serta proyeksi inflasi resmi akhir tahun belum terverifikasi dalam bahan yang saya pegang, sehingga tidak dapat dipakai sebagai dasar. Mitigasinya, keputusan intervensi bersandar pada angka resmi yang basisnya dijelaskan, harga harian diperlakukan sebagai indikator awal, dan setiap kekosongan data dinyatakan terbuka sebagai data belum terverifikasi, bukan ditutup dengan taksiran yang tampak pasti.

Risiko keempat adalah El Nino yang memperpanjang tekanan pasokan. Kemarau yang lebih kering telah mengurangi pasokan setelah puncak panen raya dan menghambat pasokan gabah ke penggilingan di beberapa sentra [3]; bila kondisi itu berlanjut, tekanan pangan segar dapat bertahan lebih lama daripada satu musim. Mitigasinya, percepatan tanam di daerah dengan ketersediaan air memadai, penyebaran stok antardaerah secara terjadwal, dan penajaman peringatan dini per komoditas serta per daerah [1].

Aksi 90 Hari

  1. Badan Pangan Nasional menerbitkan papan peringatan dini harga pangan per komoditas dan per daerah, memuat andil cabai rawit, cabai merah, daging ayam ras, beras, dan telur ayam ras di setiap provinsi, dengan pembaruan setiap pekan [1][2]. Penanggung jawab: Kepala Badan Pangan Nasional.

  2. Kementerian Pertanian menyusun kalender pasokan cabai dan daging ayam ras yang mempertemukan perkiraan panen dengan kebutuhan antardaerah, serta menjadikannya dasar rencana tanam [2]. Penanggung jawab: Menteri Pertanian.

  3. Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan harga harian dan operasi pasar terjadwal untuk komoditas yang andilnya terbesar, dengan hasil yang diumumkan setiap pekan [2]. Penanggung jawab: Menteri Perdagangan.

  4. Kementerian Dalam Negeri mengoordinasikan TPID pada provinsi dengan inflasi tertinggi 7,59 persen dan mempelajari praktik provinsi dengan inflasi terendah 2,55 persen untuk dijadikan bahan perbaikan bersama [1]. Penanggung jawab: Menteri Dalam Negeri.

  5. Bank Indonesia bersama TPIP dan Perum Bulog menyelaraskan protokol antisipasi El Nino dengan jadwal penyaluran beras SPHP 74,18 ribu ton sebelum tenggat 20 November 2026, sekaligus menegaskan sasaran inflasi sebagai bingkai bersama [3][5]. Penanggung jawab: Gubernur Bank Indonesia bersama Direktur Utama Perum Bulog.

Ukuran keberhasilan periode sembilan puluh hari ini saya tetapkan sederhana dan dapat diperiksa: peringatan dini yang terbit setiap pekan, kalender pasokan yang dipakai di daerah, operasi pasar yang dijalankan sebelum harga memuncak, serta penyaluran beras yang tuntas tanpa menekan harga gabah petani.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Seluruh angka dalam tulisan ini bersandar pada lima rujukan berikut [1], mulai dari rilis resmi Badan Pusat Statistik sampai siaran Badan Pangan Nasional dan pemberitaan terverifikasi:

  1. Inflasi year-on-year (y-on-y) pada September 2026 sebesar 3,28 persen — inflasi tahunan, indeks harga konsumen, serta provinsi dengan inflasi tertinggi dan terendah.
  2. BPS: Inflasi September 2026 Capai 0,30 Persen — rincian inflasi bulanan, andil kelompok dan komoditas, serta andil tahunan antarkelompok.
  3. Jaga Inflasi Beras, Bapanas Tambah Penugasan Bulog Salurkan SPHP Beras — tambahan penugasan SPHP, kebutuhan anggaran, tenggat salur, capaian penugasan sebelumnya, dan penjelasan musim panen.
  4. Ekonom: Keterbatasan beras di ritel tidak terkait gangguan swasembada — penguatan stok di luar cadangan pemerintah, produksi beras, dan pembacaan pasar atas keterbatasan pasokan di ritel.
  5. BI-Rate Tetap 5,75%: Memperkuat Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi — sasaran inflasi yang dijaga bersama serta sinergi pengendalian inflasi pangan melalui TPIP dan TPID.