Pendahuluan
Pada 1 Oktober 2026, seusai pelantikan, Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyatakan bahwa mandat politik luar negeri adalah amanat konstitusi yang telah dijalankan dengan sangat baik oleh pendahulunya dan akan diteruskan, dengan mengikuti arahan Presiden, karena pada akhirnya mandat politik luar negeri berada di tangan Presiden [2]. Ia menambahkan bahwa negara yang politik luar negerinya stabil dari tahun ke tahun adalah negara yang baik [2]. Pelantikan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden pada 30 September 2026 [2]. Dua pesan tersampaikan sekaligus: pergantian pejabat tidak mengubah garis kebijakan, dan stabilitas dipandang sebagai ukuran kebaikan.
Jangkar kesinambungan itu konkret. Pada pertemuan perdana Board of Peace di Washington, D.C., 19 Februari 2026, Presiden menegaskan kembali komitmen untuk berkontribusi melalui pengerahan sejumlah besar pasukan pada International Stabilization Force, hingga 8.000 personel atau lebih apabila diperlukan [1]. Rilis resmi Sekretariat Kabinet pada 20 Februari 2026 mencatat komitmen yang sama untuk perdamaian berkelanjutan di Palestina [1]. Inilah bentuk kesinambungan yang paling berbobot: komitmen pasukan yang besar, dinyatakan di forum internasional, dengan Palestina sebagai tujuan politiknya.
Namun menjelang setahun gencatan senjata, gambaran di lapangan belum memulihkan harapan. Menurut otoritas kesehatan Gaza yang dikutip media, 1.462 orang meninggal sejak gencatan senjata berlaku 10 Oktober tahun lalu, situasi kemanusiaan disebut masih sangat parah, dan belum ada layanan sipil yang dipulihkan [7]. Pada 7 September 2026 di Abu Dhabi, Perwakilan Tinggi Board of Peace untuk Gaza, Nickolay Mladenov, memperingatkan bahwa jika Gaza tidak bergerak ke implementasi rencana, solusi dua negara akan menjadi praktis tidak mungkin [7].
Di titik itu, kesinambungan yang ditegaskan pada 1 Oktober 2026 [2] bertemu dengan pertanyaan yang belum terjawab secara terbuka: bagaimana hasil evaluasi posisi Indonesia di Board of Peace yang diwacanakan sejak Maret 2026 [5], dengan ukuran apa Indonesia memutuskan tetap atau keluar, dan bagaimana neraca biaya keanggotaan itu dibaca [6]. Jika saya Presiden, saya tidak akan membiarkan pertanyaan sebesar itu menggantung pada kesan dan kutipan. Artikel ini mengajukan cara membuka evaluasi tersebut secara terukur tanpa mengorbankan ruang runding diplomasi.
Permasalahan
Lapis pertama persoalannya adalah kesinambungan yang dinyatakan sementara hasil evaluasi tidak tersedia sebagai laporan publik. Wacana evaluasi keanggotaan Indonesia di Board of Peace mencuat setelah Presiden berdiskusi selama 3,5 jam dengan para mantan presiden, wakil presiden, dan tokoh politik di Istana Merdeka pada Selasa, 3 Maret 2026, dan pada 6 Maret 2026 anggota Komisi I DPR menyatakan dukungan atas rencana evaluasi itu setelah eskalasi di Timur Tengah [5]. Dalam pemberitaan yang sama, mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menyatakan bahwa dengan perkembangan terakhir, posisi tersebut memang harus dievaluasi [5]. Namun dalam sumber publik yang menjadi rujukan artikel ini, hasil evaluasi itu, apakah sudah selesai, apa isinya, dan apa rekomendasinya, belum tersedia [5]. Ini bukan tuduhan terhadap lembaga mana pun; ini kekosongan keterbukaan yang membuat keputusan besar berjalan tanpa bahan penilaian bersama.
Lapis kedua adalah ketidakseimbangan antara besarnya komitmen dan tipisnya pertanggungjawaban biaya. Komitmen pasukan hingga 8.000 personel atau lebih [1] adalah komitmen keamanan yang mahal dan berisiko bagi prajurit, sementara Menteri Keuangan menyatakan iuran sekitar Rp17 triliun kepada Board of Peace akan dibayar dengan anggaran Kementerian Pertahanan yang pada 2026 berjumlah Rp187,1 triliun, dan per 20 Februari 2026 iuran itu belum dibayar [6]. Menurut keterangan yang sama, biaya operasional pasukan akan ditanggung pemerintah dan pihak pendukung Board of Peace [6]. Yang belum tersedia dalam sumber rujukan artikel ini adalah neraca biaya-manfaat yang utuh, berapa dana yang keluar, dari pos mana, dan untuk manfaat apa, beserta kriteria tertulis tentang kapan Indonesia tetap dan kapan Indonesia keluar. Tanpa keduanya, keputusan sebesar apa pun hanya dapat dinilai dari pernyataan pejabat, bukan dari dokumen yang dapat diperiksa.
Lapis ketiga adalah dilema prinsip dan keterwakilan. Indonesia melihat Board of Peace sebagai wadah mendorong penyelesaian konflik dan rekonstruksi Gaza, tetapi keanggotaannya memunculkan pertanyaan soal prinsip bebas aktif, terutama karena Palestina tidak terwakili secara langsung di dalam forum itu [4]. Pakar hubungan internasional Radityo Dharmaputra menilai arah politik luar negeri saat ini lebih banyak ditentukan Presiden, sehingga pergantian Menteri Luar Negeri tidak otomatis mengubah kebijakan [4]. Menurut seorang penulis kolom di Kompas.com pada 5 Oktober 2026, kajian kebijakan membedakan formulasi dan implementasi, dan pertanyaan mendasarnya adalah apakah Indonesia mendapatkan perumus kebijakan baru atau pelaksana yang lebih cakap; jawabannya, untuk sementara, adalah pelaksana, sehingga pergantian itu lebih mungkin melahirkan pola lama yang dijalankan lebih rapi [3]. Pembacaan tersebut menegaskan titik tekan kritik ini: yang perlu dibuka bukan sosok pejabatnya, melainkan pertanggungjawaban kebijakannya.
Kritik ini juga perlu dibingkai secara adil karena niat baiknya nyata. Komitmen perdamaian berkelanjutan di Palestina dan kesiapan berkontribusi pada International Stabilization Force dinyatakan secara terbuka di forum internasional [1], dan national caveat Indonesia telah disampaikan kepada International Stabilization Force, dengan penegasan bahwa Indonesia tidak melakukan operasi militer, tidak melakukan pelucutan senjata, dan tidak melakukan apa yang disebut demiliterisasi [6]. Batasan itu adalah bentuk kehati-hatian yang patut dihargai karena menunjukkan kesadaran bahwa peran pasukan harus dibatasi agar tidak terseret konflik bersenjata. Persoalannya bukan ada atau tidaknya niat baik, melainkan ada atau tidaknya keterbukaan: caveat itu telah disampaikan kepada mitra, sementara publik dan Dewan Perwakilan Rakyat belum memiliki dokumen evaluasi yang dapat diperiksa.
Lapis terakhir menyatukan dua hal yang saling memperkuat. Kondisi lapangan belum membaik hampir setahun setelah gencatan senjata [7], sementara formulasi kebijakan cenderung terpusat pada Presiden [3][4]. Kombinasi keduanya melahirkan risiko yang tidak kecil: ketika arah kebijakan sangat terpusat sementara umpan balik lapangan tidak terdokumentasi, tidak ada mekanisme koreksi yang berjalan sebelum persoalan membesar. Jika saya Presiden, saya memandang hal ini bukan sebagai serangan terhadap kewenangan Presiden, melainkan sebagai alasan membangun arsitektur pertanggungjawaban yang bekerja untuk Presiden: laporan yang masuk berkala, kriteria yang mengikat semua pihak, dan neraca biaya yang dapat diuji publik.
Solusi Teknis
Saya mengusulkan enam langkah teknis yang berada dalam jangkauan kewenangan lembaga yang ada, tanpa menunggu perubahan undang-undang, dengan tenggat yang dinyatakan dalam satuan waktu yang dapat diperiksa.
Pertama, laporan evaluasi berkala oleh Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral. Direktorat jenderal ini menyusun laporan evaluasi posisi Indonesia dalam Board of Peace dan menyampaikannya kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dua kali setahun, disertai ringkasan publik yang memuat perkembangan implementasi di Gaza dan penilaian pencapaian mandat [4]. Tenggat: kerangka dan laporan pertama dalam enam bulan. Dampak: wacana evaluasi yang mencuat sejak Maret 2026 [5] berubah menjadi laporan berkala yang dapat diperiksa, sehingga kesinambungan berhenti menjadi klaim dan mulai menjadi praktik. Kelayakan: tinggi, sebab penyusunan laporan kinerja diplomasi dan dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat adalah mekanisme yang sudah berjalan.
Kedua, kriteria tetap atau keluar yang tertulis oleh Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Pertahanan. Kriteria itu memuat ukuran yang dapat dinilai, seperti kemanfaatan nyata bagi Palestina, kesesuaian dengan prinsip bebas aktif, perlindungan prajurit, dan posisi fiskal negara, dengan peninjauan setiap tahun. Tenggat: dokumen pertama dalam enam bulan. Dampak: keputusan untuk tetap atau keluar tidak lagi bergantung pada kesan, tetapi dapat diperdebatkan dengan ukuran yang sama oleh pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan publik [4]. Kelayakan: sedang, sebab memerlukan kesepakatan lintas kementerian, namun seluruh bahannya sudah tersedia di dalam pembahasan internal masing-masing lembaga.
Ketiga, neraca biaya terbuka oleh Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI. Neraca ini memuat pos iuran sekitar Rp17 triliun yang disebut akan dibayar dari anggaran pertahanan [6], biaya kesiapan dan operasional pasukan, serta manfaat yang diperoleh, dan diperbarui setiap tahun anggaran. Tenggat: neraca pertama dalam sembilan bulan. Dampak: publik dapat menimbang komitmen pasukan hingga 8.000 personel atau lebih [1] bersama konsekuensinya bagi anggaran pertahanan yang pada 2026 berjumlah Rp187,1 triliun [6]. Kelayakan: tinggi, sebab data anggaran telah tersedia di lingkungan kementerian; yang ditambahkan adalah format ringkas yang layak dipublikasikan.
Keempat, keterbukaan pos iuran oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran. Direktorat Jenderal Anggaran menyajikan pos iuran dan status pembayarannya secara agregat dalam dokumen anggaran yang dapat diakses, dan diperbarui dua kali setahun. Tenggat: penyajian pertama paling lambat enam bulan. Dampak: kebutuhan keterbukaan atas iuran yang per 20 Februari 2026 belum dibayar [6] terpenuhi tanpa membuka posisi runding apa pun, karena yang dibuka adalah pos fiskal, bukan bahan negosiasi. Kelayakan: tinggi, sebab pelaporan anggaran adalah kewajiban rutin yang tidak memerlukan kewenangan baru.
Kelima, dengar pendapat berkala Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dengan ringkasan publik. Komisi I menggelar dengar pendapat tertutup dua kali setahun untuk menerima laporan evaluasi, dan pada saat yang sama menerbitkan ringkasan publik yang memuat keputusan yang diambil tanpa membuka materi runding [5]. Tenggat: siklus pertama dalam tiga puluh hari setelah laporan pertama tersedia. Dampak: fungsi pengawasan terpenuhi sementara kerahasiaan posisi diplomasi tetap terjaga, sehingga keterbukaan tidak dipertukarkan dengan kehilangan ruang manuver. Kelayakan: tinggi, sebab dengar pendapat adalah fungsi yang telah berjalan; yang ditambahkan adalah kewajiban menerbitkan ringkasan.
Keenam, konsolidasi lintas lembaga oleh Sekretariat Negara bersama Kantor Staf Presiden, dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan atas iuran bila dibayar. Sekretariat Negara dan Kantor Staf Presiden menghimpun laporan evaluasi, kriteria, dan neraca biaya dari Kemlu, Kemhan, Mabes TNI, dan Kemenkeu menjadi satu dokumen kebijakan tahunan, sementara Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit penggunaan iuran apabila pembayaran telah dilakukan. Tenggat: dokumen konsolidasi pertama dalam enam bulan dan audit dalam sembilan bulan setelah pembayaran pertama. Dampak: pertanggungjawaban berhenti berbentuk serpihan antarkementerian dan menjadi satu berkas yang dapat ditelusuri dari komitmen hingga rupiah terakhir. Kelayakan: tinggi untuk konsolidasi karena bahan-bahannya sudah tersedia; sedang untuk audit karena bergantung pada pelaksanaan pembayaran.
Risiko & Mitigasi
Risiko pertama, keluarnya Indonesia secara mendadak merusak hubungan dengan mitra besar dan mengurangi pengaruh di kawasan. Mitigasi: keputusan keluar hanya boleh diambil melalui kriteria tertulis yang berlaku juga untuk keputusan tetap, disertai tahapan komunikasi diplomatik sebelum keputusan diumumkan; dengan begitu, keluarnya Indonesia tampil sebagai konsekuensi kebijakan, bukan kemarahan sesaat.
Risiko kedua, keterbukaan laporan membocorkan posisi runding dan melemahkan diplomasi. Mitigasi: dengar pendapat dilakukan dalam rapat tertutup untuk materi yang sensitif, sementara ringkasan publik hanya memuat keputusan, indikator, dan angka agregat [5]; pemisahan dua lapis itu sudah menjadi praktik lazim di banyak parlemen dan tidak mengurangi hak pengawasan.
Risiko ketiga, pasukan terseret operasi di luar caveat yang telah disampaikan [6]. Mitigasi: caveat diperkuat sebagai bagian dari dokumen kesiapan yang diaudit, disertai pelaporan insiden berkala kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dan klausul penarikan yang jelas apabila mandat berubah.
Risiko keempat, angka evaluasi dipakai untuk menyerang lembaga atau pejabat alih-alih kebijakan. Mitigasi: kerangka ukur diberlakukan sama untuk semua pihak, dan laporan difokuskan pada pencapaian mandat serta biaya, bukan pada sosok; dengan cara itu kritik tetap berada di jalur kebijakan.
Risiko kelima, beban biaya menggeser prioritas pertahanan lain, seperti alutsista dan kesejahteraan prajurit. Mitigasi: neraca biaya menyajikan iuran sekitar Rp17 triliun [6] bersama komposisi belanja pertahanan lain, sehingga pergeseran prioritas dapat dilihat lebih awal dan dikoreksi sebelum menjadi beban permanen.
Aksi 90 Hari
-
Dalam tiga puluh hari, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral menyusun kerangka laporan evaluasi keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace beserta daftar indikator pencapaian mandat [4]. Penanggung jawab: Menteri Luar Negeri.
-
Dalam enam puluh hari, Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Pertahanan menyelesaikan rancangan kriteria tetap atau keluar yang tertulis dan mengonsultasikannya dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat [4][5]. Penanggung jawab: Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan.
-
Dalam sembilan puluh hari, Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI menerbitkan neraca awal yang memuat pos iuran sekitar Rp17 triliun [6] maupun biaya kesiapan dan operasional pasukan. Penanggung jawab: Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
-
Dalam sembilan puluh hari, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyajikan pos iuran dan status pembayarannya secara agregat dalam dokumen anggaran [6]. Penanggung jawab: Menteri Keuangan.
-
Dalam sembilan puluh hari, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menggelar dengar pendapat tertutup pertama mengenai evaluasi keanggotaan dan menerbitkan ringkasan publiknya [5]. Penanggung jawab: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat.
Ukuran keberhasilan periode ini sederhana dan dapat diperiksa bersama: satu laporan evaluasi yang tersedia bagi Dewan Perwakilan Rakyat, satu dokumen kriteria tetap atau keluar, satu neraca biaya yang terbuka, dan satu ringkasan publik hasil dengar pendapat. Bila keempatnya ada, kesinambungan yang dinyatakan pada 1 Oktober 2026 [2] memiliki dasar yang jauh lebih kuat daripada kesan stabilitas, dan keanggotaan Indonesia di Board of Peace dapat dinilai dengan ukuran yang sama oleh semua pihak.
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.
Sumber & Referensi
Seluruh klaim berangka dan tanggal pada artikel ini bersandar pada sumber berikut [1], yang terdiri atas rilis resmi dan pemberitaan terverifikasi:
- Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perdamaian Palestina dan Kesiapan Indonesia Berkontribusi dalam ISF — pertemuan perdana Board of Peace pada 19 Februari 2026 dan kesiapan berkontribusi pada International Stabilization Force.
- Menlu Arrmanatha berkomitmen jalankan polugri sesuai mandat Prabowo — pernyataan Menlu seusai pelantikan mengenai kesinambungan politik luar negeri dan mandat Presiden.
- Arrmanatha Nasir Jadi Menlu: Ada Pola Baru Pelaksanaan Kebijakan Luar Negeri? — kolom opini mengenai perbedaan formulasi dan implementasi kebijakan luar negeri.
- Menerka Arah Diplomasi Indonesia di Bawah Menlu Arrmanatha Nasir — dilema keanggotaan Indonesia di Board of Peace dan penilaian pakar hubungan internasional Radityo Dharmaputra.
- DPR RI Dukung Prabowo Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Board of Peace — dukungan Komisi I DPR atas rencana evaluasi setelah eskalasi di Timur Tengah dan catatan mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda.
- TNI: Bagaimana risiko tentara Indonesia beroperasi di pusat tempur Hamas? — national caveat Indonesia, iuran sekitar Rp17 triliun, dan pos anggaran Kementerian Pertahanan 2026.
- Hamas: Tangan BoP Berlumur Darah Warga Gaza — laporan otoritas kesehatan Gaza yang dikutip media dan peringatan Perwakilan Tinggi Board of Peace untuk Gaza, Nickolay Mladenov.