Pendahuluan

Para pembaca yang saya hormati, pada Kamis, 8 Oktober 2026, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Marshalling Area Yonif TP 926/Pangalangok Libau di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat [1]. Di hadapan para prajurit ia menegaskan tuntutan yang tidak ringan: kemampuan menembak, beladiri, dan patroli harus terus dikuasai untuk mengamankan kedaulatan di garis perbatasan [1]. Namun pada kesempatan yang sama ia juga menggarisbawahi sisi lain dari tugas satuan ini, yaitu fungsi ganda berupa kompi fungsional pertanian, peternakan, kesehatan, dan konstruksi yang dibekali peralatan modern serta alat berat untuk membantu pemerintah daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat [1]. Ke depan, satuan ini akan disinergikan dengan Batalyon Zeni untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kawasan perbatasan RI-Malaysia [1]. Pesan penutupnya kepada prajurit sederhana sekaligus mengikat: jangan sekali-kali menyakiti hati rakyat [1].

Kunjungan kerja itu berlangsung beberapa hari setelah Presiden meresmikan 204 satuan baru TNI pada 5 Oktober 2026, di antaranya 150 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan [3]. Karena itu, fungsi ganda yang diperiksa di Bengkayang bukan keistimewaan satu satuan, melainkan ciri yang melekat pada gelombang pembentukan kekuatan teritorial pembangunan yang sedang berjalan besar-besaran.

Dari dua kenyataan itu lahir tesis kritik ini. Saya memandang fungsi ganda tersebut sebagai kebijakan yang masuk akal secara kebutuhan, tetapi belum lengkap secara tata kelola. Ada dua kekurangan pokok yang akan saya uraikan. Pertama, belum ada indikator kinerja publik yang memisahkan kesiapan tempur dari capaian pembangunan. Kedua, belum ada batas peran tertulis yang mengatur persinggungan kompi produksi dan konstruksi dengan tugas pemerintah daerah dan kementerian teknis [1][5]. Kritik ini tertuju pada desain kebijakan, bukan pada pribadi, satuan, atau prajurit mana pun. Justru karena prajurit di perbatasan diminta memikul dua beban besar sekaligus, kejelasan ukuran kinerja adalah bentuk penghormatan kepada mereka.

Permasalahan

Lapis pertama masalah ini adalah dua mandat besar yang bertemu pada satu satuan tanpa alat ukur yang memisahkan keduanya. Menembak, beladiri, dan patroli menuntut jam latihan yang berulang dan konsisten; pertanian, peternakan, kesehatan, dan konstruksi menuntut keahlian teknis, peralatan, serta waktu lapangan yang tidak kecil [1]. Menurut penjelasan Panglima TNI, Batalyon Teritorial Pembangunan memiliki sembilan kompi, dan empat di antaranya adalah kompi produksi yang bertugas membantu pertanian serta mengelola lahan tidur [5]. Dari bahan yang tersedia bagi publik, indikator kinerja resmi Yonif TP yang memisahkan kesiapan tempur dari capaian pembangunan belum dapat diverifikasi; saya membaca keadaan itu bukan sebagai tuduhan, melainkan sebagai kebutuhan keterbukaan yang wajar bagi kebijakan yang menyangkut banyak satuan dan anggaran publik. Tanpa pemisahan semacam itu, kenaikan produksi pertanian dapat menutupi penurunan kesiapan tempur, atau sebaliknya, tanpa ada pihak di luar satuan yang mampu memeriksanya. Ukuran yang menyatukan dua hal berbeda pada akhirnya tidak mengukur keduanya dengan adil.

Lapis kedua adalah persinggungan dengan tugas pemerintahan sipil yang batasnya belum tertulis. Kompi pertanian, peternakan, kesehatan, dan konstruksi dibekali peralatan modern dan alat berat untuk membantu pemerintah daerah [1]; pendekatan serupa tampak pada Yonif TP 824/MO’E’A di Gorontalo Utara, yang pada 9 Mei 2026 diminta membangun tata kelola peternakan ayam petelur secara profesional dan berkelanjutan [2]. Pemerintah daerah dan kementerian teknis memiliki kewenangan yang sudah diatur peraturan perundang-undangan; satuan TNI memiliki mandat pertahanan. Ketika keduanya bertemu langsung di lapangan tanpa dokumen pembagian peran yang terbuka, yang hilang bukan hanya ketertiban administrasi, melainkan juga kejelasan pertanggungjawaban ketika hasil kerja dinilai. Peneliti senior Marapi Consulting Beni Sukadis menilai kebijakan Yonif TP belum tentu selaras dengan konsep pertahanan modern yang menitikberatkan integrasi tiga matra, dan berisiko membuat postur terlalu berorientasi darat jika tidak diimbangi penguatan maritim dan udara; ia juga meminta kehati-hatian agar tidak timbul persepsi militerisasi di ruang sipil, sebab keterlibatan berlebihan dalam urusan sipil berisiko mengurangi fokus profesionalisme tempur [6]. Pandangan itu saya tempatkan sebagai pendapat analis, bukan sebagai fakta resmi, dan justru karena itu layak dijawab dengan dokumen, bukan dengan pembelaan.

Lapis ketiga adalah peringatan tentang proporsionalitas yang datang dari pemegang fungsi pengawasan. Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mengingatkan bahwa penambahan struktur satuan menuntut kecukupan personel, alutsista, logistik, infrastruktur, komando dan kendali, serta anggaran, dengan peringatan yang tajam: jangan sampai organisasinya tumbuh, tetapi kemampuan operasionalnya tidak tumbuh sebanding [4]. Ia juga menekankan bahwa peran teritorial pembangunan perlu dijaga proporsional agar tugas utama sebagai alat pertahanan tetap menjadi orientasi [4]. Peringatan itu menemukan pasangannya dalam catatan analis mengenai orientasi darat [6], dan keduanya menunjuk pada satu hal yang sama: pertumbuhan struktur yang cepat memerlukan ukuran keberhasilan yang setara ketatnya.

Niat baik kebijakan ini nyata dan saya akui sepenuhnya. Kehadiran negara di garis perbatasan menjawab kebutuhan yang sungguh ada, termasuk keinginan menghadirkan layanan kesehatan, pangan, dan infrastruktur di kawasan yang selama ini tertinggal. Yonif TP dibangun dengan dasar sistem pertahanan rakyat semesta yang tidak hanya berorientasi pertahanan, tetapi juga mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat [2]. Pesan menjaga hati rakyat [1] menunjukkan kesadaran bahwa kekuatan pertahanan bersumber dari kepercayaan masyarakat. Namun niat baik tidak menggantikan ukuran. Kebijakan yang mulia tetap dapat salah arah bila hasilnya tidak dapat diperiksa, dan justru kebijakan yang baiklah yang paling dirugikan oleh absennya ukuran, sebab tanpa ukuran ia sulit dibela dengan data ketika dipertanyakan. Dalam bahan yang tersedia bagi publik, pembagian kewenangan tertulis dengan pemerintah daerah dan hasil evaluasi satuan tahap pertama juga belum dapat diverifikasi; hal ini saya sampaikan sebagai kebutuhan keterbukaan, bukan sebagai tuduhan terhadap siapa pun [1][2].

Jika saya memegang mandat kepemimpinan nasional, saya akan menolak membaca dua mandat itu sebagai pilihan yang harus dipertentangkan. Fungsi tempur dan fungsi pembangunan dapat hidup bersama, tetapi hanya bila setiap fungsi memiliki ukuran, batas, dan pemilik pertanggungjawaban yang jelas. Kritik ini adalah undangan untuk melengkapi kebijakan yang sudah berjalan, bukan untuk menghentikannya.

Solusi Teknis

Saya mengusulkan lima langkah teknis yang berada dalam jangkauan kewenangan lembaga yang sudah ada dan tidak menunggu perubahan undang-undang. Setiap langkah menyebut pelaksana, tenggat, dampak, dan alasan kelayakannya.

Pertama, kerangka indikator kinerja terpisah oleh Kementerian Pertahanan. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan bersama Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan menyusun kerangka pengukuran fungsi ganda Yonif TP yang memisahkan dua kelompok indikator: kesiapan tempur, yang mencakup kemampuan menembak, beladiri, dan patroli, serta capaian pembangunan, yang mencakup pertanian, peternakan, kesehatan, dan konstruksi, dengan tenggat enam puluh hari untuk format pertama dan pembaruan dua kali setahun. Dampak: permintaan kemampuan tempur dan fungsi ganda kompi fungsional [1] serta susunan sembilan kompi dengan empat kompi produksi [5] dapat dinilai dengan dua ukuran yang berbeda, sehingga tidak ada lagi satu angka yang menutupi angka lain. Kelayakan: tinggi, sebab data latihan tempur dan hasil kegiatan pembangunan telah dilaporkan secara internal; yang belum ada adalah pemisahan yang konsisten beserta ringkasannya yang dapat diperiksa publik.

Kedua, matriks batas peran tertulis oleh Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah. Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pertahanan, Mabes TNI Angkatan Darat, dan kementerian teknis terkait seperti Kementerian Pertanian menyusun matriks pembagian peran yang memuat pekerjaan yang dijalankan satuan, pekerjaan yang tetap menjadi kewenangan dinas daerah, dan mekanisme musyawarah dengan bupati serta wali kota di wilayah penempatan, dengan tenggat sembilan puluh hari dan peninjauan setiap tahun. Dampak: persinggungan kompi produksi dan konstruksi dengan tugas pemerintah daerah [1][2] memperoleh garis yang jelas, dan kekhawatiran akan persepsi militerisasi ruang sipil [6] dijawab dengan dokumen, bukan dengan pernyataan lisan. Kelayakan: sedang, sebab memerlukan kesepakatan lintas kementerian dan daerah; karena itu laporan tahap pertama dibuat ringkas dan berbatas waktu.

Ketiga, laporan kesiapan tempur berkala oleh Mabes TNI dan Mabes TNI Angkatan Darat. Mabes TNI bersama Mabes TNI Angkatan Darat menetapkan format laporan kesiapan tempur satuan teritorial pembangunan yang diterbitkan terpisah dari laporan capaian pembangunan, dengan tenggat enam puluh hari untuk format pertama dan pembaruan setiap kuartal. Dampak: peringatan Wakil Ketua Komisi I DPR bahwa kemampuan operasional harus tumbuh sebanding dengan organisasi [4] memperoleh alat verifikasi rutin, sehingga pertumbuhan struktur dapat diuji dengan data kesiapan, bukan dengan kesan di lapangan. Kelayakan: tinggi, sebab pelaporan kesiapan telah menjadi praktik rutin di lingkungan satuan; yang ditambahkan adalah pemisahan yang konsisten dan jadwal yang tetap.

Keempat, audit kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kedua lembaga pengawasan menyusun kerangka audit kinerja atas fungsi ganda Yonif TP yang menilai kesiapan tempur, capaian pembangunan, serta pembagian peran dengan pemerintah daerah, dengan tenggat sembilan puluh hari untuk kerangka audit dan laporan pertama dalam dua belas bulan, disertai ringkasan publik yang menyertai laporan penuhnya. Dampak: pembagian peran yang belum tertulis [2] dan hasil evaluasi tahap pertama yang belum tersedia bagi publik dapat dinilai oleh lembaga yang tidak memihak, sekaligus mencegah fungsi ganda berkembang menjadi wilayah yang tidak tersentuh pemeriksaan. Kelayakan: tinggi, sebab audit kinerja atas program pembangunan lintas kementerian telah menjadi praktik yang lazim.

Kelima, siklus pengawasan berkala Komisi I DPR. Komisi I DPR mengagendakan dengar pendapat terbuka berkala bersama Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI mengenai kesiapan tempur dan capaian pembangunan satuan teritorial pembangunan, dengan tenggat sembilan puluh hari untuk siklus pertama dan pembaruan setiap semester. Dampak: peringatan proporsionalitas [4] berubah menjadi agenda pemeriksaan yang tetap, dan perhatian analis mengenai orientasi darat [6] dapat ditanggapi dengan data yang diperiksa bersama, bukan dengan perdebatan di ruang publik tanpa rujukan. Kelayakan: tinggi, sebab dengar pendapat antara Komisi I dan Kementerian Pertahanan telah menjadi praktik rutin; yang ditambahkan adalah agenda tetap dan keterbukaannya.

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama adalah indikator pembangunan mendorong prajurit mengejar target produksi sehingga jadwal latihan tempur tergerus [1][5]. Mitigasi: tetapkan bobot utama penilaian pada kesiapan tempur, jadikan jam latihan minimum sebagai syarat yang tidak dapat dikorbankan, serta cantumkan dalam laporan berkala berapa pelaksanaan latihan yang terganggu oleh kegiatan produksi. Dengan begitu ambisi produksi tetap terbuka, tetapi tidak dibeli dengan harga kesiapan.

Risiko kedua adalah keterbukaan kinerja membuka informasi yang sensitif, terutama kesiapan tempur satuan di perbatasan [1]. Mitigasi: terbitkan ringkasan agregat tingkat program untuk publik, serahkan laporan rinci dalam forum tertutup bersama Komisi I DPR, dan lakukan penelaahan keamanan sebelum penerbitan. Publik memperoleh angka yang dapat diperiksa tanpa menyingkap hal yang memang harus dilindungi.

Risiko ketiga adalah tumpang tindih dengan program daerah dan kementerian teknis sehingga terjadi pekerjaan berganda dan pembiayaan ganda [1][2]. Mitigasi: jalankan matriks batas peran sebagai rujukan tunggal, satukan perencanaan kegiatan melalui satu pintu bersama pemerintah daerah, dan evaluasi bersama setiap semester. Pekerjaan yang tumpang tindih dikembalikan kepada pemilik kewenangan yang tepat, bukan dibiarkan berjalan sendiri-sendiri.

Risiko keempat adalah penguatan persepsi militerisasi ruang sipil bila keterlibatan satuan meluas tanpa batas yang jelas [6]. Mitigasi: tegakkan pesan menjaga hati rakyat sebagai standar perilaku [1], sediakan kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses di wilayah penempatan, dan umumkan batas peran yang tertulis agar warga mengetahui batas kerja satuan. Persepsi buruk paling efektif dicegah dengan kenyataan yang terbuka, bukan dengan penjelasan yang lambat.

Aksi 90 Hari

  1. Dalam tiga puluh hari pertama, Kementerian Pertahanan bersama Mabes TNI menetapkan kerangka indikator kinerja yang memisahkan kesiapan tempur dari capaian pembangunan [1][5]. Penanggung jawab: Menteri Pertahanan.

  2. Dalam enam puluh hari, Mabes TNI bersama Mabes TNI Angkatan Darat menerbitkan format laporan kesiapan tempur berkala untuk satuan teritorial pembangunan [4]. Penanggung jawab: Panglima TNI.

  3. Dalam enam puluh hari, Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah dan kementerian teknis menyusun draf matriks batas peran antara satuan dan pemerintahan sipil [1][2]. Penanggung jawab: Menteri Dalam Negeri.

  4. Dalam sembilan puluh hari, Badan Pemeriksa Keuangan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menetapkan kerangka audit kinerja fungsi ganda Yonif TP [5]. Penanggung jawab: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

  5. Dalam sembilan puluh hari, Komisi I DPR menetapkan siklus dengar pendapat terbuka pertama mengenai kesiapan tempur dan capaian pembangunan satuan teritorial pembangunan [4]. Penanggung jawab: Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat.

Ukuran keberhasilan periode ini dapat diperiksa siapa pun: satu dokumen indikator yang memisahkan dua wajah kinerja satuan [5], satu matriks batas peran yang disepakati bersama pemerintah daerah [2], dan satu laporan audit kinerja dengan ringkasan yang terbuka bagi publik. Bila ketiganya terbit, perdebatan tentang Yonif TP berpindah dari saling menduga menjadi saling memeriksa [1].

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Seluruh klaim angka dan tanggal pada artikel ini dirujuk pada enam sumber berikut [1], yang terdiri atas rilis resmi dan pemberitaan terverifikasi:

  1. Kunker ke Bengkayang, Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 926/PL: Minta Prajurit Kuasai Kemampuan Tempur dan Teritorial Pembangunan untuk Amankan Perbatasan — kunjungan kerja ke Yonif TP 926/Pangalangok Libau di Bengkayang, permintaan penguasaan kemampuan tempur, fungsi ganda kompi fungsional, dan rencana sinergi dengan Batalyon Zeni.
  2. Menhan Kunker ke Yonif TP 824/MO’E’A, Tekankan Peran Prajurit dalam Membangun Ketahanan Wilayah dan Kesejahteraan Masyarakat — kunjungan kerja di Gorontalo Utara, penekanan pada Kompi Produksi peternakan ayam petelur dan dasar sistem pertahanan rakyat semesta.
  3. Prabowo resmikan 204 satuan baru TNI, ini rinciannya — peresmian 204 satuan baru TNI pada 5 Oktober 2026, termasuk 150 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan.
  4. DPR: Satuan TNI bertambah, kemampuan operasional harus mengimbangi — peringatan Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mengenai kecukupan dukungan dan proporsionalitas peran teritorial pembangunan.
  5. Panglima TNI Ungkap Alasan Bentuk 204 Satuan Baru, Termasuk Tugas Yon TP — penjelasan mengenai sembilan kompi pada Batalyon Teritorial Pembangunan dan peran kompi produksi.
  6. Pembentukan Batalyon Teritorial dan Bayang-bayang Militerisasi di Ruang Sipil — pandangan analis mengenai integrasi tiga matra, orientasi darat, dan kehati-hatian terhadap persepsi militerisasi di ruang sipil.