Pendahuluan

Pada Senin, 5 Oktober 2026, di Lapangan Prima Mabes TNI Cilangkap, Presiden menyampaikan amanat pada upacara peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia [1]. Presiden menegaskan bahwa TNI harus menjadi kekuatan yang profesional, responsif, modern, inovatif, dan adaptif, bahwa TNI harus menguasai teknologi, dan bahwa TNI harus mengutamakan prestasi [1]. Bagian amanat yang paling menantang berbunyi, “Sistem yang berlaku di TNI harus sistem prestasi. Bukan sistem sekadar senioritas, apalagi sistem-sistem yang sempit, loyalitas sempit, loyalitas per angkatan, dan sebagainya.” [1] Presiden juga mengingatkan bahwa perang sekarang belum tentu berwujud fisik, sehingga masa damai harus dipakai untuk belajar, berlatih, dan menyesuaikan diri menghadapi ancaman yang paling buruk sekali pun [1].

Pada hari yang sama, Presiden meresmikan 204 satuan baru TNI: 6 Kodam, 30 Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan, 150 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan, 3 Batalyon Bantuan Tempur TNI AD, 1 Brigade Infanteri Marinir, 4 Batalyon Infanteri Marinir, 1 Divisi Parako II Pasgat, 1 Brigade Parako Pasgat, 3 Batalyon Parako Pasgat, 2 Skadron Udara, 2 Satuan Radar, dan 1 Skadron Pendidikan TNI AU; pada hari itu pula enam Panglima Kodam baru dilantik [3].

Dua peristiwa di hari yang sama itu menarik garis lurus menuju satu titik: manusia yang akan mengisi jabatan. Ratusan jabatan komando dan staf pada satuan-satuan baru harus diisi dalam waktu yang berdekatan dengan peresmiannya [3], sementara Presiden baru saja menegaskan bahwa yang menentukan kemajuan TNI adalah prestasi, bukan senioritas dan bukan loyalitas sempit per angkatan [1]. Jika saya Presiden, momen itu saya perlakukan sebagai jendela kebijakan: amanat prestasi harus segera diterjemahkan menjadi aturan karier, yaitu kriteria promosi yang terbuka, penilaian kinerja yang terukur, jalur karier teknologi, dan pengisian jabatan berbasis kompetensi, agar pertumbuhan struktur tetap sebanding dengan kemampuan operasional sebagaimana peringatan yang datang dari Dewan Perwakilan Rakyat [4]. Artikel ini merumuskan langkah teknisnya.

Permasalahan

Lapis pertama: amanat prestasi belum memiliki terjemahan operasional berupa aturan karier yang terbuka dan terukur [1]. Presiden berbicara tentang sistem, bukan tentang suasana; sebuah sistem baru benar-benar bekerja ketika setiap prajurit dapat mengetahui apa yang dinilai, bagaimana nilainya dihitung, dan apa yang harus dilakukan untuk naik. Sampai saat ini, kriteria promosi yang berlaku secara terperinci, jumlah jabatan baru yang harus diisi, jumlah personel berlatar teknologi dan siber, serta perkiraan biaya pembangunan satuan baru belum tersedia sebagai data terbuka yang dapat diperiksa; semuanya masih berupa kebutuhan data yang harus dipenuhi sebelum kebijakan ini dapat dinilai [1][3]. Tanpa bentuk yang terukur, amanat prestasi berisiko berhenti sebagai kalimat pembuka upacara yang tidak pernah menjadi keputusan.

Lapis kedua: pertumbuhan struktur menuntut pengisian jabatan dan kesiapan operasional yang sepadan [3][4]. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyambut baik penguatan pertahanan itu, tetapi mengingatkan bahwa penambahan struktur memerlukan kecukupan dan kualitas personel, alutsista, logistik, infrastruktur, sistem komando dan kendali, serta dukungan anggaran [4]. Peringatannya tajam: “Jangan sampai organisasinya tumbuh, tetapi kemampuan operasionalnya tidak tumbuh sebanding”, sebab tujuan akhirnya adalah daya tempur dan daya tangkal, bukan bertambahnya kodam, brigade, batalyon, atau skadron [4]. Persoalan itu menjadi nyata karena 204 satuan yang berdiri pada satu hari [3] menuntut ratusan perwira dan bintara untuk mengisi jabatan komandan, staf, dan instruktur, masing-masing dengan kebutuhan pelatihan serta kesiapan tersendiri [4]. Panglima TNI menjelaskan bahwa pembentukan satuan baru bertujuan menjaga kedaulatan negara yang terbentang pada tujuh belas ribu pulau, dan bahwa Batalyon Teritorial Pembangunan memiliki sembilan kompi dengan empat di antaranya berupa kompi produksi untuk membantu pertanian dan mengelola lahan tidur [5]; penjelasan itu menegaskan bahwa setiap jabatan baru membawa tugas nyata di lapangan, bukan sekadar kotak tambahan dalam bagan organisasi [5].

Lapis ketiga: karakter ancaman bergeser ke teknologi, sementara belanja negara masih berat di sisi pengadaan [4][6]. Sukamta mencatat bahwa ancaman kini mencakup drone, rudal presisi, sistem tanpa awak, serangan siber, kecerdasan buatan, dan peperangan elektronik, dan ia mengingatkan agar peran teritorial pembangunan dijaga tetap proporsional sehingga tugas utama sebagai alat pertahanan tetap menjadi orientasi [4]. Kementerian Pertahanan sendiri menegaskan bahwa pembangunan pertahanan harus terus disesuaikan dengan tuntutan zaman, melalui peningkatan kemampuan, kesiapan operasional, dan kualitas sumber daya manusia, dengan menjunjung profesionalisme, disiplin, serta integritas [2]. Namun komposisi anggaran memperlihatkan berat yang belum seimbang: dari anggaran Kementerian Pertahanan 2026 yang berjumlah Rp187,1 triliun, program modernisasi alutsista, nonalutsista, dan sarana prasarana pertahanan mencapai Rp84,48 triliun atau 45,1 persen, bersumber antara lain dari pinjaman luar negeri Rp46,5 triliun dan rupiah murni Rp33,44 triliun [6]. Bila porsi belanja terbesar berada pada alat [6], maka alat-alat itu menuntut orang yang mampu mengoperasikan, merawat, dan mengembangkannya; untuk memperoleh dan menahan orang seperti itu, TNI memerlukan jalur karier teknologi yang setara dengan jalur tempur [4].

Semua ini bukan berarti tidak ada modal. Amanat Presiden yang tegas tentang prestasi dan penguasaan teknologi adalah modal politik yang jarang [1]; komitmen Kementerian Pertahanan pada kesiapan operasional dan kualitas sumber daya manusia adalah modal kelembagaan [2]; dukungan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap penguatan pertahanan adalah modal pengawasan [4]; dan anggaran yang tersedia adalah modal fiskal [6]. Yang belum ada adalah jembatan dari pernyataan menuju aturan: siapa dinilai dengan apa, jabatan diisi dengan cara bagaimana, dan sampai sejauh mana jalur teknologi dihargai di dalam karier prajurit.

Jika saya Presiden, amanat HUT ke-81 TNI saya perlakukan sebagai instruksi perubahan tata kelola, bukan sebagai kutipan upacara; ukuran keberhasilannya sederhana, yaitu ketika prajurit terbaik tidak perlu menebak apa yang dinilai dan ketika organisasi tidak tumbuh lebih cepat daripada kemampuan yang menghidupinya [1][4].

Solusi Teknis

Saya mengusulkan lima langkah teknis yang berada dalam jangkauan kewenangan masing-masing lembaga, tanpa menunggu perubahan undang-undang.

Pertama, papan skor promosi terbuka oleh Mabes TNI melalui Aspers bersama tiga Mabes Angkatan. Mabes TNI melalui Asisten Personel, bersama Mabes TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, menyusun papan skor promosi yang memuat kriteria dan bobot penilaian, meliputi kinerja penugasan, hasil pendidikan, kompetensi, kepemimpinan, dan kondisi kesehatan, dengan tenggat enam bulan untuk naskah pertama dan peninjauan dua kali setahun. Dampak: setiap perwira dan bintara mengetahui ukuran kenaikan pangkat serta jabatan, sehingga penempatan tidak lagi bergantung pada senioritas semata [1]. Kelayakan: tinggi, sebab instrumen penilaian personel telah menjadi praktik rutin di lingkungan angkatan; yang ditambahkan adalah keterbukaan kriteria dan bobotnya bagi pihak yang dinilai.

Kedua, jalur karier teknologi dan siber oleh Kementerian Pertahanan melalui Ditjen Kekuatan Pertahanan dan BPSDM bersama tiga Mabes Angkatan. Jalur ini memuat pendidikan bersertifikat, penugasan pada bidang siber, peperangan elektronik, sistem tanpa awak, dan kecerdasan buatan, serta kesetaraan jenjang dengan jalur tempur, dengan tenggat enam bulan untuk peta jalan dan dua belas bulan untuk uji coba angkatan pertama. Dampak: kebutuhan menghadapi ancaman teknologi [4] memperoleh saluran resmi di dalam karier prajurit, dan belanja pengadaan yang mendominasi [6] berbuah pada kemampuan yang terpelihara. Kelayakan: sedang sampai tinggi, sebab langkah pembukanya adalah pendataan jumlah serta sebaran personel berlatar teknologi, yang saat ini masih termasuk kebutuhan data.

Ketiga, seleksi berbasis kompetensi untuk jabatan pada satuan baru oleh Mabes TNI dan tiga Mabes Angkatan. Prosesnya memuat syarat kompetensi per jabatan, panel seleksi lintas formasi, dan asesmen sebelum pelantikan, dengan tenggat sembilan puluh hari untuk siklus pertama pada jabatan prioritas dan pembaruan tiap kuartal. Dampak: ratusan jabatan dari 204 satuan yang diresmikan [3] terisi melalui proses yang terbuka di lingkungan internal, sehingga peresmian satuan diikuti kesiapan komando, sesuai peringatan bahwa kemampuan operasional harus mengimbangi pertumbuhan organisasi [4]. Kelayakan: tinggi, sebab seleksi jabatan telah berjalan; yang perlu diperkuat adalah keseragaman syarat kompetensi dan bukti asesmennya.

Keempat, rujukan praktik merit sipil oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara. Kedua lembaga ini menyediakan rujukan metodologis berupa instrumen seleksi terbuka, asesmen kompetensi, dan pengelolaan talenta sebagai bahan perbandingan bagi Mabes TNI, tanpa mengubah struktur internal TNI dan tanpa mengubah kewenangan personel di lingkungan tentara, dengan tenggat enam bulan untuk kajian bersama. Dampak: praktik yang telah diuji pada merit aparatur sipil dapat mempercepat kematangan sistem penilaian, sehingga pembangunan sistem tidak dimulai dari nol. Kelayakan: sedang, sebab memerlukan penyesuaian konteks militer; karena itu bentuknya rujukan, bukan pemaksaan prosedur sipil ke dalam organisasi tentara.

Kelima, keterbukaan anggaran pengembangan sumber daya manusia oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran, dengan dengar pendapat berkala Komisi I DPR. Direktorat Jenderal Anggaran menyajikan secara agregat proporsi belanja pendidikan, pelatihan, dan pengembangan talenta pertahanan dibandingkan belanja pengadaan sarana, dengan tenggat enam bulan untuk dokumen ringkas pertama dan pembaruan setiap tahun anggaran, sementara Komisi I DPR menggelar dengar pendapat dua kali setahun mengenai pengisian jabatan dan kesiapan satuan baru [4]. Dampak: porsi belanja pengadaan yang besar [6] dapat ditimbang bersama investasi manusianya, dan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat memperoleh dasar angka, bukan kesan. Kelayakan: tinggi, sebab penyusunan dokumen anggaran telah rutin; yang ditambahkan adalah satu sudut pandang baru, yaitu manusia yang menggerakkan alat.

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama, penilaian prestasi berubah menjadi formalitas. Sistem yang hanya menghasilkan berkas tanpa konsekuensi pada promosi akan cepat kehilangan kepercayaan, dan amanat prestasi kembali menjadi slogan [1]. Mitigasi: ikat papan skor pada keputusan nyata dengan menjadikan hasil penugasan dan kompetensi berbobot dominan, lalu audit penerapannya secara berkala oleh pengawas internal serta laporkan ringkasannya kepada Komisi I DPR [4].

Risiko kedua, resistensi budaya senioritas dan loyalitas sempit. Perubahan tata cara penilaian menyentuh kebiasaan yang sudah berakar, dan sebagian pihak dapat membacanya sebagai ancaman terhadap karier mereka [1]. Mitigasi: kepemimpinan di tingkat tertinggi harus menjadi contoh pertama; transisi dibuat bertahap dengan tetap menghargai pengalaman sebagai salah satu bobot; dan dijelaskan bahwa sistem prestasi sesungguhnya melindungi semua golongan, sebab setiap prajurit memperoleh ukuran penilaian yang sama.

Risiko ketiga, jalur teknologi justru mempercepat keluarnya talenta ke sektor swasta. Bila jenjang di dalam TNI tidak jelas, keahlian siber dan kecerdasan buatan yang mahal berpotensi berpindah ke industri yang menawarkan imbalan lebih besar [4]. Mitigasi: kepastian jenjang yang setara jalur tempur, pendidikan bersertifikat, penugasan yang menantang, serta kerja sama dengan industri pertahanan dalam negeri agar keahlian tetap terikat pada kebutuhan negara [6].

Risiko keempat, peran teritorial pembangunan menggeser fokus tempur. Sukamta mengingatkan agar peran teritorial dijaga proporsional dan orientasi utama sebagai alat pertahanan tidak bergeser [4], terlebih Batalyon Teritorial Pembangunan menyertakan kompi produksi [5]. Mitigasi: tetapkan proporsi dan jadwal yang jelas antara latihan tempur dan pendampingan pembangunan; laporkan kesiapan operasional bersamaan dengan laporan penempatan; dan jadikan daya tempur serta daya tangkal sebagai ukuran akhir, bukan banyaknya satuan yang berdiri [4].

Risiko kelima, kemajuan diukur tanpa data dasar. Selama kriteria promosi, jumlah jabatan baru, dan jumlah personel teknologi belum terdata, setiap klaim kemajuan berisiko tidak dapat diverifikasi [1][3]. Mitigasi: jadikan pendataan dasar sebagai syarat pembuka sebelum target diumumkan, terbitkan metodologi bersama angkanya, dan perbarui datanya secara berkala agar perdebatan publik berpindah dari saling menduga menjadi saling memeriksa.

Aksi 90 Hari

  1. Dalam tiga puluh hari, Mabes TNI melalui Aspers bersama tiga Mabes Angkatan menginventarisasi seluruh jabatan yang harus diisi pada 204 satuan baru [3] beserta syarat kompetensi setiap jabatan, dan menyampaikannya sebagai dasar seleksi. Penanggung jawab: Panglima TNI.

  2. Dalam enam puluh hari, Kementerian Pertahanan melalui Ditjen Kekuatan Pertahanan dan BPSDM menetapkan kerangka jalur karier teknologi dan siber, termasuk jalur pendidikan, sertifikasi, dan penugasan pertama bagi personel berlatar teknologi [4]. Penanggung jawab: Menteri Pertahanan.

  3. Dalam sembilan puluh hari, tiga Mabes Angkatan menjalankan siklus pertama seleksi berbasis kompetensi untuk jabatan prioritas pada satuan baru dan mengumumkan syarat serta komposisi penilaiannya di lingkungan internal masing-masing [1][3]. Penanggung jawab: Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.

  4. Dalam sembilan puluh hari, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan dokumen ringkas yang memperbandingkan proporsi belanja pengadaan sarana [6] dengan belanja pendidikan, pelatihan, dan pengembangan talenta pertahanan. Penanggung jawab: Menteri Keuangan.

  5. Dalam sembilan puluh hari, Komisi I DPR menggelar dengar pendapat pertama mengenai pengisian jabatan dan kesiapan operasional satuan baru, dengan rujukan peringatan bahwa kemampuan operasional harus mengimbangi pertumbuhan organisasi [4]. Penanggung jawab: Wakil Ketua Komisi I DPR RI.

Ukuran keberhasilan periode ini dapat diperiksa bersama: satu daftar jabatan yang terisi melalui seleksi berbasis kompetensi, satu jalur karier teknologi yang berlaku, satu dokumen anggaran sumber daya manusia yang terbuka [6], dan satu forum pengawasan yang berjalan di atas angka, bukan kesan. Bila keempatnya ada, amanat prestasi berhenti menjadi kutipan dan mulai menjadi tata kelola.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Seluruh klaim berangka dan tanggal pada artikel ini bersandar pada sumber berikut [1], yang terdiri atas rilis resmi dan pemberitaan terverifikasi:

  1. Sambutan Presiden pada Upacara Peringatan HUT Ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 — amanat prestasi, penguasaan teknologi, dan kesiapan menghadapi ancaman pada upacara 5 Oktober 2026.
  2. Kemhan Gelar Upacara HUT ke-81 TNI, Teguhkan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional — penekanan pada peningkatan kemampuan, kesiapan operasional, dan kualitas sumber daya manusia.
  3. Prabowo resmikan 204 satuan baru TNI, ini rinciannya — rincian satuan baru yang diresmikan pada 5 Oktober 2026, termasuk kodam, brigade, batalyon, skadron, dan satuan radar.
  4. DPR: Satuan TNI bertambah, kemampuan operasional harus mengimbangi — peringatan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengenai kecukupan personel, kesiapan operasional, dan pergeseran karakter ancaman.
  5. Panglima TNI Ungkap Alasan Bentuk 204 Satuan Baru, Termasuk Tugas Yon TP — alasan pembentukan satuan baru dan susunan kompi produksi pada batalyon teritorial pembangunan.
  6. Kementerian Pertahanan Dapat Rp187 Triliun, Berapa Buat Alutsista? — komposisi anggaran Kementerian Pertahanan 2026 dan porsi program pengadaan sarana pertahanan.